Sita 20 Butir Pil Ekstasi, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Gandus Palembang mengamankan tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir. Sesaat sebelum diamankan, pil berwarna pink itu sempat ingin dibuang.

Tiga pelaku yang diamankan ialah Daniel Agustin (27), warga Jalan Palembang Betung Kilometer 25, Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin dan Rahmad Hidayatullah (29), warga Jalan TP H Sofyan Kenawas, Kecamatan Gandus Palembang.

Satu pelaku lainnya ialah Yuda Indah Umami (27), warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Beroyot, Kecamatan Gandus Palembang. Ketiganya diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir, di bawah Jembatan Musi 2 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Suami Pukul Istri hingga Tangan Berdarah

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggotanya sedang melaksanakan razia rutin. Ketika itu, anggota menghentikan dua kendaraan motor. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

“Untuk barang itu, menurut keterangan para tersangka, mereka dapatkan dari luar Kota Palembang,” kata Kusyanto, Kamis (10/2/2022).

Menurut Kusyanto, ketiga tersangka mengaku bahwa pil ekstasi itu sebagian untuk mereka kosumsi sendiri. Sebagian lainnya untuk dijual.

“Kami membeli itu dengan cara patungan, dan barang itu mau dipakai untuk acara Orgen Tunggal. Sisanya mau dijual,” ungkap salah satu tersangka, Rahmad.

Baca Juga :  Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Ketahuan Telah Hamil 6 Bulan

Untuk barang bukti yang diamankan ialah 20 butir pil ekstasi/inex warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BG 3565 JAB.

Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (ANA)

    Komentar