Sinergi DJP dan Bank Sumsel Babel Kembangkan UMKM Untuk Bangkitkan Ekonomi

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Guna membangkitkan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Bank Sumsel Babel, terus melakukan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dikembangkan.

 

“Dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya ekonomi mikro dan kecil kita terus kembangkan, apalagi potensi para pelaku UMKM mikro dan kecil cukup potensial untuk dikembangkan,” ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa usai melakukan pengukuhan UMKM Amiro Putu binan dari DJP di kantor lantai 3, KPP Pratama Palembang, Seberang Ulu, Rabu (8/6).

 

Ia mengatakan pelaku usaha dunia industri saat ini hampir 2000 lebih dari sekian daya serat tenaga kerja yang luar biasa.

 

“Kita saat ini ada 101904 para pelaku UMKM mikro dan kecil, untuk itu saya berharap para pelaku UMKM ini bisa terus dikembangkan termasuk umkm lainnya, karena itu hal penting yang perlu kita kembangkan ke depannya,” katanya.

 

Selaim itu lanjut Dewa, kedepan pihaknya juga akan menambah para pelaku UMKM sebanyak-banyaknya

 

“Target kita kedepan sebanyak-banyaknya, apalagi ini UMKM dalam konteks kearifan lokal juga didorong oleh pemerintah pusat maka dari itu semakin banyaknya UMKM maka perekonomian Palembang yang sekarang sudah cukup menggeliat akan semakin bertambah dan berkembang,” harapnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru