SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Sarpes alias Bagong, seorang petani di warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang lantaran diduga menyimpan senpira laras panjang jenis kecepek.
Informasi dihimpun, ia diamankan petugas di pondok kebun kopi miliknya, Selasa (15/2/2022) dini hari. Polisi mengamankan dua pucuk senpira jenis kecepek itu beseŕta dengan pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin didampingi KBO Reskrim Ipda Ultahdianto membenarkan, penangkapan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun kopi kawasan perkebunan Desa Batu Pance dan Ulak Mengkudu, disinyalir ada seorang petani menyimpan senpira.
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikàn. Benar saja ketika digerebek, di pondok milik pelaku didapati pelaku beserta dua senpira laras panjang jenis kecepek. “Tim opsnal menggerebek lalu mengamankan pelaku berikut barang bukti senpira beserta amunisinya. Langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Masih katanya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana senjata api rakitan. (Alf)
Komentar