Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api berjenis Revolver, terdakwa Yu Chairullah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Haryati SH, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/3/2024).

Dalam Amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 3 tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,“ jelas JPU saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,palembang.anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah  yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa ke Polsek Kalidoni guna di proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru