Simpan Sabu dalam Kotak Rokok 1,302 gr, RM Amrullah Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan sabu dalam kotak rokok merk gajah baru sebanyak 1,302 gram, terdakwa RM Amrullah, divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut diketahui saat dikonfirmasi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dany Dwi Yanuar saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, Jumat (26/5/2023).

“Tuntutan 9 tahun, putusan 7 tahun,” kata Dany.

Sebelumnya agenda vonis (putusan) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada, Kamis (25/5/2025). Sidang tersebut diketuai majelis hakim Sahlan Efendi dan turut dihadiri JPU Kejari Palembang, Dany Dwi Yanuar bersama terdakwa RM Amrullah.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa pergi ke daerah Sekip menemui BAGUS (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis shabu karena sudah saling kenal.

Setibanya terdakwa, BAGUS langsung memberikan Narkotika jenis shabu setengah kantong kepada terdakwa yang saat itu terdakwa terima dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Radial Rusun Blok 2 Lantai 01 No.17 Rt.014 Rw.004 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang.

Kemudian Sabu tersebut dibagi menjadi 30 (tiga puluh) paket bersama ALDI (belum tertangkap). Lalu setelah dipecah 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Gajah Baru warna coklat dan diletakkan ke selipan Ventilasi atas pintu rumah warga.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, ALDI (belum tertangkap) mengambil sebanyak 12 (dua belas) paket. Sedangkan terdakwa sekira pukul 15.00 Wib berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket.

Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat itu terdakwa bersama ALDI sedang berada di depan teras rumah. Kemudian datang dua orang anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang bersama tim karena telah mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Radial Rusun Blok.2 Lantai 01 No.17 Rt.014 Rw.004, Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang ada seorang bernama RM Amrullah, sering melakukan transaksi sabu sehingga dilakukanlah pemeriksaan di tempat. (*)

    Komentar