Tipu Korban Puluhan Juta dengan Modus Pekerjaan Proyek, Pratama Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu korban Agung Raharjo sebesar Rp 30 juta, dengan iming-iming janjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan cor, akhirnya terdakwa Arda Pratama divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi 4 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang mana pada persidangan sebelumnya Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH,menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Arda Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan  melakukan tindak pidana penipuan,sebagaimana atas perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arda Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas Hakim Ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan yang digelar di PN Palembang bertempat di Gedung Musium Tekstil, Kamis (8/5/2025).

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH MH menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU bahwa kejadian bermula pada Selasa (6/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, saat Arda menemui Agung di kediamannya di Jalan Sematang RSS, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

Arda mengaku memiliki akses ke proyek cor jalan di Dinas PU Kota Palembang dan menawarkan Agung untuk bergabung dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp30,4 juta.

Agung yang telah berteman sejak kecil dengan Arda mempercayai tawaran tersebut dan menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah beberapa waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat ditanya, Arda berusaha menenangkan Agung, namun akhirnya mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.

Merasa ditipu, Agung meminta Arda mengembalikan uangnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Akhirnya, Agung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (ANA)

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB