SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 49 bungkus dengan berat 9,71 gram, terdakwa Wancik alias Wak Uban, jalani sidang virtual dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/1/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herra Ramadona SH, dari Kejaksaan Negeri Palembang beserta dua saksi dari kepolisian atas nama Deni Ikhsan dan Doni Agung Simanjuntak, juga mengikuti sidang secara virtual. Sementara satu saksi lagi tidak dapat memberikan keterangan karena sedang berhalangan sakit.
Dalam keterangan saksi Deni Iksan dijelaskannya dalam penangkapan yang dilakukan bersama timnya terhadap terdakwa dilakukan pada malam hari tepatnya pukul 08.30 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengedaran narkoba di tempat tersebut dan kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya, kepada majelis hakim.
Lebih lanjut dikatakan Deni, informasi yang didapat dari masyarakat berdasarkan ciri-ciri terdakwa dan nama. Sementara untuk penyelidikan dilakukan setelah satu hari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.
“Terdakwa ditangkap dirumah orang tuannya saat sedang duduk dikamar, yang mana dalam penagkapan kedua orag tuanya juga ada dirumah,” ujarnya.
“Untuk penangkapan saya langsung masuk kekamarnya dan melakukan penggeledahan, yang ditemukan 49 paket dalam dompet narkotika jenis sabu. Selain itu ditemukan timbangan didalam kamar terdakwa beserta handpone didalam genggamannya,” sambungnya.
Dijelaskan saksi Deni saat melakukan penangkapan terdakwa di kediaman orang tuanya saksi sempat ingin kabur dengan cara meloncat dari jendala kamar rumah panggung tersebut.
Sementara itu saksi Doni Agung Simanjuntak memberikan keterangan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya juga ikut dalam penagkapan terdakwa. “Iya yang mulia saya satu tim dengan rekan saya Deni dalam melakukan penangkapan,”akunya.
Sementara itu majelis hakim menanyakan terkait salah satu dari tiga barang bukti yaitu handpone terdakwa yang disita saksi saat melakukan penangkapan.
“Apakah HP Itu digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi narkoba,” tanya hakim.
“Ya yang mulia HP tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi narkoba,” kata saksi serentak.
Sementara terdakwa mengelak saat ditanya oleh majelis hakim,terdakwa mengaku handpone tersebut digunakan untuk menghubungi keluaraganya.
“Hp itu saya gunakan untuk menelepon keluarga yang mulia,” kata Wancik.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi yang berhalangan hadir untuk dapat hadir secara langsung dalam persidangan pekan depan.
“Kalau bisa penuntut umum untuk saksi yang tidak hadir kita hadirkan minggu depan,” tegas hakim usai persidangan.
Berdasarkaan dakwaan bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Bambang (DPO) mengatakan; ”Bang. Aku mesan bahan (sabu) sekantong ado dak” Bambang menjawab ”Ado wak.. harganyo tujuh juta sekantong”.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB datanglah Doni (DPO) yang merupakan orang suruhan Bambang untuk menyerahkan satu paket Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa, dan terdakwa pun menerima narkotika jenis shabu yang di berikan oleh Doni tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp2.000.000, untuk diberikan kepada Bambang sebagai uang muka untuk pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa pecah menjadi dua belas paket sedang dengan harga yang bervariasi dari harga Rp50.000, sampai dengan harga Rp1.000.000.
Lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam dompet kecil warna cokelat yang digabungkan dengan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa sebelumnya hingga berjumlah 49 paket. Lalu terdakwa menyimpannya dalam saku celana bagian kanan yang dia kenakan.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya di Dusun I RT 002 Desa Limpang Jaya I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, datang anggota Kepolisian dan langsung masuk ke rumah Terdakwa.
Lalu saat dilakukan penangkapan, terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara meloncat dari kamar tidurnya, namun berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,67 gram.
Atas perbuatan terdakwa Wancik alias Wak Uban diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ANA)
Komentar