Simpan Ganja Kering 17 Paket, Raka di Hukum 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6 bulan pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/12/2024).

Putusan yang diberikan majelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti Syahriyah SH yang menuntut terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman berjenis ganja sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian  bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Menindak lanjuti laporan tersebut akhirnya Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat   dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK  (DPO) dengan harga sebesar Rp. 275 ribu.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke  Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terbaru

Sumsel

Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:44 WIB

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB