PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takqir SH MH mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/3/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotan jaksa adalah hilangnya dua unit handphone milik saksi yang terungkap dalam fakta persidangan.
“Bagi kami ini menjadi tanda tanya. Ada sesuatu yang sangat penting sehingga dua handphone itu bisa hilang,” ujar Jaksa KPK M Takqir usai persidangan.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu saksi mengaku membuang handphone miliknya, bahkan kemudian disebutkan ada dua handphone yang hilang. Hal ini dinilai janggal oleh tim jaksa penuntut umum.
“Awalnya kami menduga satu handphone, tapi kemudian saksi menyebut dua. Itu makin menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya,” katanya.
Takqir menyebut, majelis hakim juga menaruh perhatian terhadap fakta tersebut karena alasan hilangnya handphone dinilai tidak jelas.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus dibuang. Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami dan juga menjadi perhatian hakim,” ungkapnya.
Selain soal handphone, jaksa juga menyoroti pengakuan saksi terkait adanya titipan dalam kantong plastik (kresek) yang diduga berisi uang.
Dalam kesaksian di persidangan, disebutkan bahwa Nopriansa sempat dua kali memberikan titipan melalui seseorang bernama Alal untuk disampaikan kepada sosok yang disebut dengan panggilan “Boste.”
Namun saksi mengaku hanya menerima kartu plastik, sementara jaksa menduga isi titipan tersebut berkaitan dengan uang.
“Kalau memang hanya titipan makanan atau hal biasa, kenapa harus dititipkan seperti itu. Bentuk kemasannya juga menjadi perhatian kami,” jelas Takqir.
Jaksa juga menilai hubungan antara Alal dan sosok yang disebut Boste cukup dekat, bahkan disebutkan bahwa titipan tetap bisa disampaikan meski yang bersangkutan sedang berada di kamar mandi.
“Kami juga sempat menanyakan kok bisa sedekat itu aksesnya, sampai yang bersangkutan mandi pun titipan bisa disampaikan,” katanya.
Dalam persidangan tersebut juga mulai terungkap siapa sosok yang dimaksud dengan panggilan “Boste.” Menurut jaksa, dalam fakta sidang diketahui bahwa nama tersebut merujuk pada Teddy Meilwansyah.
“Selama ini simpang siur siapa yang dimaksud Boste. Dari fakta persidangan tadi diketahui bahwa sebutan itu merujuk kepada Teddy Melwansyah,” ujarnya.
Meski demikian, jaksa menegaskan pihaknya masih akan mendalami fakta-fakta tersebut dengan menghadirkan saksi lain dalam persidangan berikutnya.
“Nanti akan ada dua saksi lagi yang kami panggil untuk mengkoneksikan fakta-fakta ini, termasuk kaitannya dengan Boste dan Nopriansa,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















