Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takqir SH MH ditemui di PN Palembang, Senin (9/3/2026)

Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takqir SH MH ditemui di PN Palembang, Senin (9/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takqir SH MH mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/3/2026).

Salah satu hal yang menjadi sorotan jaksa adalah hilangnya dua unit handphone milik saksi yang terungkap dalam fakta persidangan.

“Bagi kami ini menjadi tanda tanya. Ada sesuatu yang sangat penting sehingga dua handphone itu bisa hilang,” ujar Jaksa KPK M Takqir usai persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu saksi mengaku membuang handphone miliknya, bahkan kemudian disebutkan ada dua handphone yang hilang. Hal ini dinilai janggal oleh tim jaksa penuntut umum.

“Awalnya kami menduga satu handphone, tapi kemudian saksi menyebut dua. Itu makin menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya,” katanya.

Takqir menyebut, majelis hakim juga menaruh perhatian terhadap fakta tersebut karena alasan hilangnya handphone dinilai tidak jelas.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa harus dibuang. Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami dan juga menjadi perhatian hakim,” ungkapnya.

Selain soal handphone, jaksa juga menyoroti pengakuan saksi terkait adanya titipan dalam kantong plastik (kresek) yang diduga berisi uang.

Dalam kesaksian di persidangan, disebutkan bahwa Nopriansa sempat dua kali memberikan titipan melalui seseorang bernama Alal untuk disampaikan kepada sosok yang disebut dengan panggilan “Boste.”

Namun saksi mengaku hanya menerima kartu plastik, sementara jaksa menduga isi titipan tersebut berkaitan dengan uang.

“Kalau memang hanya titipan makanan atau hal biasa, kenapa harus dititipkan seperti itu. Bentuk kemasannya juga menjadi perhatian kami,” jelas Takqir.

Jaksa juga menilai hubungan antara Alal dan sosok yang disebut Boste cukup dekat, bahkan disebutkan bahwa titipan tetap bisa disampaikan meski yang bersangkutan sedang berada di kamar mandi.

“Kami juga sempat menanyakan kok bisa sedekat itu aksesnya, sampai yang bersangkutan mandi pun titipan bisa disampaikan,” katanya.

Dalam persidangan tersebut juga mulai terungkap siapa sosok yang dimaksud dengan panggilan “Boste.” Menurut jaksa, dalam fakta sidang diketahui bahwa nama tersebut merujuk pada Teddy Meilwansyah.

“Selama ini simpang siur siapa yang dimaksud Boste. Dari fakta persidangan tadi diketahui bahwa sebutan itu merujuk kepada Teddy Melwansyah,” ujarnya.

Meski demikian, jaksa menegaskan pihaknya masih akan mendalami fakta-fakta tersebut dengan menghadirkan saksi lain dalam persidangan berikutnya.

“Nanti akan ada dua saksi lagi yang kami panggil untuk mengkoneksikan fakta-fakta ini, termasuk kaitannya dengan Boste dan Nopriansa,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru