Sidang Perkara Kebakaran Hutan, Tiga Perusahaan Tergugat Kembali tidak Hadir

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan tentang perkara kebaran hutan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024). Dalam perkara ini, untuk pihak penggugat  sebelas (11) orang warga dan pihak tergugat tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Dalam Persidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Pancara  SH MH,terlihat hanya dihadiri oleh pihak penggugat sementara untuk pihak tergugat kembali tidak hadir. Hakim Tunggal Agus Pancara  SH MH,menjelaskan kepada pihak penggugat.

“Untuk pihak tergugat PT Bumi Mekar Hijau, sudah kita panggil,artinya surat pemangilan kita sudah sampai dan diterima oleh Satpam perusahaan PT Bumi Mekar Hijau,“ jelas Hakim Tunggal saat di persidangan.

Lanjut Hakim Tunggal, panggilan kedua kepada PT Bumi Andalas Permai,ini juga telah sampai dan surat pemangilan kita  juga diterima juga oleh Satpam.

“Artinya surat pemanggilan terhadap PT Bumi Andalas Permai, sudah sampai Juga,“ ucapnya.

Masih kata Hakim Tunggal, Kemudian pemanggilan kedua terhadap pihak tergugat PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,pemangilan kita sudah sampai juga dan diterima oleh satpam perusahaan, artinya pemangilan terhadap tiga perusahaan kita sah.

“Kerena dalam perkara gugatan ini sudah dua kali kita melakukan pemangilan terhadap pihak tergugat, berdasarkan hukuman acara dalam perkara ini, kita lakukan pemangilan sekali lagi terhadap pihak tergugat untuk terahir kalinya, Syukur datang, jika tidak datang kita lanjut,“ tegas Hakim Tunggal Agus Pancara  SH MH sembari mengetuk palu,sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan.

Diketahui dalam perkara ini untuk gugatan pertama ada dua belas (12) warga untuk pihak penggugat berjalan waktu ada salah satu pihak penggugat mencabut gugatannya.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 pihak penggugat kembali membuat gugatan baru berjumlah sebelas (11) Warga, dan untuk pihak tergugat masih tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. (ANA)

    Komentar