Sidang Perkara Kebakaran Hutan, Tiga Perusahaan Tergugat Kembali tidak Hadir

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan tentang perkara kebaran hutan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/10/2024). Dalam perkara ini, untuk pihak penggugat  sebelas (11) orang warga dan pihak tergugat tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Dalam Persidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Pancara  SH MH,terlihat hanya dihadiri oleh pihak penggugat sementara untuk pihak tergugat kembali tidak hadir. Hakim Tunggal Agus Pancara  SH MH,menjelaskan kepada pihak penggugat.

“Untuk pihak tergugat PT Bumi Mekar Hijau, sudah kita panggil,artinya surat pemangilan kita sudah sampai dan diterima oleh Satpam perusahaan PT Bumi Mekar Hijau,“ jelas Hakim Tunggal saat di persidangan.

Lanjut Hakim Tunggal, panggilan kedua kepada PT Bumi Andalas Permai,ini juga telah sampai dan surat pemangilan kita  juga diterima juga oleh Satpam.

“Artinya surat pemanggilan terhadap PT Bumi Andalas Permai, sudah sampai Juga,“ ucapnya.

Masih kata Hakim Tunggal, Kemudian pemanggilan kedua terhadap pihak tergugat PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,pemangilan kita sudah sampai juga dan diterima oleh satpam perusahaan, artinya pemangilan terhadap tiga perusahaan kita sah.

“Kerena dalam perkara gugatan ini sudah dua kali kita melakukan pemangilan terhadap pihak tergugat, berdasarkan hukuman acara dalam perkara ini, kita lakukan pemangilan sekali lagi terhadap pihak tergugat untuk terahir kalinya, Syukur datang, jika tidak datang kita lanjut,“ tegas Hakim Tunggal Agus Pancara  SH MH sembari mengetuk palu,sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan.

Diketahui dalam perkara ini untuk gugatan pertama ada dua belas (12) warga untuk pihak penggugat berjalan waktu ada salah satu pihak penggugat mencabut gugatannya.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 pihak penggugat kembali membuat gugatan baru berjumlah sebelas (11) Warga, dan untuk pihak tergugat masih tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru