Sidang Perdata Sengketa Lahan UBD Kembali Digelar di PN Palembang

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan dua orang saksi dari penggugat, Selasa (02/05/2023)

Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang bernama Ahmad Yani Penjual Tanah dan Nang Cik penjual tanah

Diwawancarai Sesuai persidangan pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi, mengatakan agenda sidang hari pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi kedua saksi penjual tanah di kampus A dan kampus C

Dalam fakta persidangan salah satu saksi bernama Nang Cik yang merupakan penjual tanah mengatakan, dirinya menjual tanah kepada universitas bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan.

“Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Jay,” jelasnya.

Dilanjutkan Novel untuk pembayaran lahan yang berada di Kampus A dan Kampus C tersebut dibayarkan secara tunai.

“Tapi dibayar tunai dari empat orang tersebut secara pribadi bukan melalui Universitas ataupun Uayasan, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual langsung kepada klien kami yaitu pak Jay,” terang Novel.

Hadirnya dua orang saksi tersebut dalam persidangan mendukung semua, berdasarkan Yuridis kepemilikan lahan tersebut milik empat orang, bukan milik Universitas ataupun Yayasan dan pembayaran lahan tersebut dibayarkan secara tunai kapada Ahmad Yani yang memiliki tanah seluas 8×10 meter tersebut.

Untuk agenda sidang kedapan mereka dari pihak penggugat akan menghadirkan Ahli dan kita belum tahu ahli dari mana yang akan dihadirkan, kerana pihak penggugat minta untuk penguduran waktu karena ahlinya berbenturan dengan waktu lainya.

“Jadi dari fakta fakta persidangan tadi jelas bahwa data-data dari kita jelas bahwa sertifikat tersebut atas nama empat orang 4 orang yaitu Buchori Rahman, Suheriatmono, Riva Ariani , Zainuddin Ismail, bukan atas nama Universitas atau Yayasan,” pungkas Novel.(ANA)

    Komentar