PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Sidang perkara dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Ferdinan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, korban Deri Iriansah hadir langsung memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pharmatoni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah yang menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban.
Di hadapan majelis hakim, Deri Iriansah mengungkapkan bahwa luka akibat tikaman di bagian dada kiri yang dialaminya masih terasa hingga saat ini.
“Sampai sekarang kalau habis bangun tidur rasanya masih sakit, Pak,” ujar Deri saat menjawab pertanyaan majelis hakim di persidangan.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Permata Gardena Blok E-5, Jalan Panglima Kumbang, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat kejadian, korban Deri Iriansyah sedang berkumpul bersama Melli Agustina dan RM Ricardo di rumah Dian Novera, yang merupakan istri terdakwa. Mereka tengah makan dan berbincang.
Tidak lama kemudian, terdakwa Ferdinan pulang ke rumah dalam keadaan marah dan terlibat cekcok dengan istrinya.
Melihat situasi yang memanas, korban berniat keluar dari rumah. Namun secara tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju korban sambil memegang senjata tajam jenis pedang yang masih bersarung dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindari serangan tersebut.
Situasi semakin tegang ketika seorang sopir bernama M. Gunawan mencoba melerai dan berhasil mengambil pedang dari tangan terdakwa.
Namun terdakwa kemudian mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusukkan ke dada kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dibawa oleh saksi Melli Agustina ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang yang ditandatangani dr. Nur Adibah, Sp.FM, korban mengalami luka terbuka pada dada kiri yang menembus hingga rongga dada akibat trauma benda tajam.
Dalam persidangan, korban juga menjelaskan bahwa tidak ada persoalan terkait setoran usaha ayam sebagaimana yang sempat disinggung oleh penasihat hukum terdakwa.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat dirinya dirawat di rumah sakit, keluarga terdakwa sempat datang menjenguk dan istri terdakwa memberikan bantuan sebesar Rp2 juta.
Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelumnya korban sempat membuat surat pernyataan tidak ingin berdamai saat proses di kepolisian.
Saksi lainnya, RM Ricardo, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dirinya memegang emas milik keluarga Ferdinan untuk biaya pengobatan korban.
Sementara itu, terdakwa Ferdinan mengaku melakukan penikaman karena merasa kesal terhadap korban yang menurutnya sering menggelapkan hasil usaha ayam yang telah dijalankan bersama selama sekitar 15 tahun.
“Dia sering menggelapkan usaha ayam saya dan menipu saya,” ujar Ferdinan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan persidangan pekan depan yaitu dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis : Herman
Editor : Jaks

















