SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG –Persidangan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana proyek rumah limas dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (04/03/2026).
Dalam sidang tersebut, terungkap alasan korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah karena meyakini status terdakwa sebagai pejabat aktif.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari dan Hery Fadlullah mendakwa Novran melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Di hadapan majelis hakim, saksi korban Acmad Yudy mengaku menyerahkan uang sebagai fee agar bisa mendapatkan proyek pembangunan rumah limas. Ia menyebut keyakinannya muncul karena terdakwa saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Palembang.
“Apa yang membuat kamu yakin akan dapat proyek itu?” tanya hakim. “Karena saya yakin dia kepala dinas. Saya datang ke kantor dan benar terdakwa memang kepala dinas,” jawab saksi.
Menurutnya, informasi awal proyek tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nopan. Ia kemudian mengonfirmasi kepada Fidya, yang disebut sebagai ASN di Dinas Pariwisata dan dikatakan sebagai bawahan terdakwa. Fidya disebut membenarkan adanya proyek tersebut.
“Saya konfirmasi ke Fidia bahwa uang sudah saya berikan. Lalu saya konfirmasi ke terdakwa, dan terdakwa menjawab ‘terima kasih’,” ujar saksi.
Namun dalam persidangan terungkap, proyek rumah limas yang dijanjikan itu faktanya tidak pernah ada.
Dalam dakwaan JPU, aliran dana bermula dari pertemuan pada 29 November 2021 di sebuah toko pempek di Jalan Demang Lebar Daun. Saat itu, saksi diperkenalkan kepada Fidya yang mengaku sebagai ASN Dinas Perindustrian.
Tak lama kemudian, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan rumah limas yang disebut berasal dari Dinas Pariwisata. Korban diminta menyetorkan “investasi awal” Rp 30 juta, kemudian Rp 150 juta, Rp 50 juta, hingga transfer Rp 3 juta. Total dana yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Saksi juga menyinggung pertemuan di Rumah Makan Pagi Sore, yang disebut menjadi lokasi permintaan uang Rp 150 juta.
Majelis hakim turut mendalami soal pengembalian dana.
“Seandainya terdakwa mengembalikan sisa Rp 103 juta, apakah kamu tidak menuntut lagi?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab saksi.
Dalam fakta persidangan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang, antara lain Rp 47 juta dalam dua tahap, Rp 60 juta pada Agustus 2022, serta Rp 70 juta pada Mei 2023. Namun masih terdapat sisa Rp 103 juta yang belum dikembalikan.
Di hadapan majelis hakim, Novran membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menjanjikan proyek rumah limas dalam pertemuan di RM Pagi Sore.
“Yang tidak benar adalah saya menjanjikan proyek. Kedua, saya Kepala Dinas Perindustrian, bukan Kepala Dinas Pariwisata. Dan memang ada anggaran tahun 2022,” ujar terdakwa.
Ia juga membantah pernyataan saksi Farid yang menyebut adanya janji proyek dalam pertemuan tersebut.
Diketahui, Novran merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Sekretaris DPRD Palembang sejak 2022, hingga camat di salah satu wilayah Kota Palembang. Kini ia duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang PN Palembang yang berada di Gedung Museum Tekstil Sumsel.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi

















