Setiawan: PP Nomor 43 Tahun 2021 Dapat Atasi Masalah Tata Ruang

- Redaksi

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

“Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43  Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan,” kata Setiawan, dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (09/04/2021).

Menurut Setiawan, berdasarkan data Global Urbanization, sebanyak 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045, dan situasi ini juga berpotensi terjadi di Jawa Barat

“Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70%, artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi. Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian,” katanya.

Setiawan mengatakan, Jawa Barat mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, dimana berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

“Permasalahan RTRW Jabar juga terjadi dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.

“Kami akan rapat karena inilah permasalahan kami di daerah yang dihadapi saat ini,” ujarnya.

Berita Terkait

Pemudik Sudah Vaksin Booster tidak Perlu Tes Antigen
MTF Tawarkan Solusi Keuangan Lewat Cash Aja, Ajak Wartawan Jadi Wira Agent
Vaksinasi di Ponpes, BIN Sasar Pelajar Usia 12 Tahun
Satpam Dituntut tak hanya Gunakan Otot, Tapi Bekerja dengan Otak
Di Tengah Giat Razia, 3 Warga Ini Justru Datang Langsung Minta di Vaksin
Jurnalis Dituntut Multitasking dengan Tetap Berpedoman pada Kode Etik
Aliansi Mahasiswa Sumsel Kecam Intervensi Terhadap KPK!
Kejari Palembang Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Desa Selat Punai

Berita Terkait

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:31 WIB

Pemudik Sudah Vaksin Booster tidak Perlu Tes Antigen

Rabu, 8 Desember 2021 - 12:30 WIB

MTF Tawarkan Solusi Keuangan Lewat Cash Aja, Ajak Wartawan Jadi Wira Agent

Selasa, 16 November 2021 - 18:20 WIB

Vaksinasi di Ponpes, BIN Sasar Pelajar Usia 12 Tahun

Jumat, 5 November 2021 - 15:01 WIB

Satpam Dituntut tak hanya Gunakan Otot, Tapi Bekerja dengan Otak

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

Di Tengah Giat Razia, 3 Warga Ini Justru Datang Langsung Minta di Vaksin

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB