Sengketa Lahan UBD dan Yayasan, Keterangan Saksi Dinilai Meragukan

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma, antara Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat melawan beberapa ahli waris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (4/4/2023).

Adapun saksi yang dihadirkan untuk diperiksa yaitu Yetika Ratu, yang menjabat sebagai bagian keuangan di Universitas Bina Darma. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Pelawi saksi memberikan keterangannya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Januardi Haribowo SH selaku kuasa hukum tergugat I, II, X, XI dan XII didampingi Novel Suwa mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan sangat meragukan.

“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan. Karena dalam persidangan banyak yang ia sampaikan bahwa dia mengucapkan tidak tahu, dia hanya mendengar, jadi kelas saksi testimoni yang artinya saksi yang tidak mengalami pristiwannya sendiri cuman mendengar saja,”nterangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, keterangan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan. Dalam persidangan Hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu sudah dibubarkan tahun 2012.

“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi dan dibentuklah oleh Yayasan baru namanya Bina Darma Palembang ini baru bukan seperti yang diceritakan sebelumnya ganti nama atau apa di Kemenkumham katanya namanya ada yang sama,” jelasnya.

Sementara itu dia juga menjelaskan di dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim bertanya; “Kalo namanya kan sudah dipakek kenapa haru ada persoalan?,” tanya hakim di persidangan tadi.

“Lalu saksi bingung juga mau jawab apa. Saksi kalau kebanyakan dicekal seperti itu,” jelas Januardi.

Menurut Januardi sebaiknya saksi menjawab tidak tahu kalau memang tidak mengerti, jangan mengatang-ngarang keterangan dengan opini-opininya sendiri.

Lalu dipersidangan saksi menyebut ada uang untuk pembelian aset ditahun 2001 yang jelas jelas uang tersebut dari pembayaran Rifa dan Heri. Terus dia bilang ada pembayaran tersebut dan ternyata pembayaran tersebut dilakukan di tahun 1998, sementara yang dia tanya tahun 2001.

“Akhirnya dia mengaku tahun 2001 yayasan tidak pernah keluar uang untuk membeli aset,atau dari Universitas belum pernah keluar uang untuk membeli aset di tahun 2001,”kata Januardi.

Januardi mengatakan sebenenya kebohongan-kebohongan yang terungkap di persidangan tadi sudah dilengakapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan.

Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pihaknya pakai uang pribadi.

“Mau dicorer mau di apain juga kan buktinya sudah jelas, bukti transfernya ada akte jual belinya ada yang terima pun bilang terima terus mau apalagi sebetulnya,” tutur dia. (ANA)

    Komentar