SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat Kabur ke Bangka Belitung, DPO kasus pencurian tabung gas 3 Kg di pangkalan gas yang ada di Rusun Blok 17 Lantai I, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 8 Juni 2020 lalu sekitar pukul 05.30 WIB berhasil diringkus.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman Saputra alias Abdul (22) warga Rusun Blok 6 Lantai IV, Kecamatan Bukit Kecil Palembang diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian tabung gas bersama teman-temannya yang telah tertangkap terlebih dahulu.
“Dengan tertangkapnya pelaku, maka semua pelaku sudah berhasil kita tangkap. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di kawasan dekat rumahnya usai pulang dari Bangka Belitung,” ujarnya.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban Tri Prahmono (30) saat datang ke pangkalan gas miliknya dab mendapati bagian samping pangkalan gas sudah dalam keadaan rusak congkel dan terbuka.
Tidak hanya itu, korban melihat tabung gas yang berada di dalam pangkalan sudah tidak ada dan tidak mengetahui siapa pelakunya. Akibat dari peristiwa tersebut pelapor kehilangan 18 buah Tabung Gas 3 Kg dan uang kontan sebesar Rp 200 ribu dengan kerugian ditaksir Rp 2,7 juta.
“Atas laporan korban di Polsek IB I Palembang, anggota kita berhasil teman-teman pelaku yakni Agung Dermawan dan Kiki Tikus serta pelaku,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tabung gas milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pelaku Abdul mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tabung gas di pangkalan milik korban.
“Saya ikut dalam aksi pencurian tabung gas di pangkalan korban, setelah itu saya kabur ke Bangka Belitung. Sedangkan uang hasil kejahatan sudah dihabiskan,” terangnya. (ANA)
Komentar