Sempat Kabur dan Pingsan usai Bunuh Teman, Aldo Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Kriminal60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak tahan terus diburu polisi, Aldo Saputra alias Aldo (20), pelaku pembunuhan terhadap Irsep (33), akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polrestabes Palembang.

Di temani keluarganya, pemuda yang tinggal Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, mendatangi Polrestabes Palembang, Jum’at malam (15/12/2023).

Aldo menceritakan, setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (12/12/2023), dia sempat kabur ke Lampung.

“Saya kabur ke Lampung, namun di sana sempat pingsan dan dibantu oleh warga. Saya telpon keluarga, minta dijemput dan menyerahkan diri,” kata Aldo, diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Diduga Usai Tenggak Miras, Pria di Palembang Tewas Bersimbah Darah

Dia menceritakan, kejadiannya bermula ketika Aldo menolak disuruh korban membeli narkoba jenis sabu. Lalu, mereka bertemu di lokasi kejadian sehingga terjadilah perkelahian.

“Pas bertemu, dia langsung memukul dan saya balas. Kemudian, dia mengayunkan pisau, masih sempat saya tangkis. Saya rebut parangnya, dan dibacokan ke dia,” tambah Aldo.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan, pihaknya telah menerima penyerahan satu pelaku pembunuhan oleh pihak keluarga.

“Untuk pelaku utama atas nama Aldo Saputra alias Aldo. Dia juga berasal dari daerah yang sama dengan korban,” kata Harryo saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Baca Juga :  Spesialis Bobol Rumah Diringkus Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi

Dia menjelaskan, untuk motif peristiwa itu dikarenakan sakit hati. Dimana, korban pernah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba yang dijalani oleh tersangka.

“Motifnya sakit hati, atas beberapa rumor yang notabenenya berhubungan dengan peredaran narkoba. Jadi ini yang sedang kita dalami dan lakukan penyelidikan,” tutur Harryo.

Atas kejadian tersebut, tersangka Aldo dikenakan Pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. (ANA)

    Komentar