SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sempat kabur, pengedar Narkotika berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada (24/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, BR (38) warga Desa Batu Pance, Kecamatan
Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang, setelah 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalu Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan. Karena saat penggerebekan di rumahnya pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan laporan polisi
nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pertanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar