Sembilan Ahli Waris Pekebun Kelapa Sawit Sumsel Dapat Santunan Jaminan Kematian dari BPJS

SURAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak sembilan ahli waris pekebun Kelapa Sawit di Provinsi Sumatera Selatan mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin menyebut santunan JKM itu diserahkan kepada sembilan ahli waris pekebun sawit dengan nominal Rp380 juta.

“Hari ini melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan santunan JKM untuk 9 ahli waris dari pekebun kelapa sawit yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ilir (OKI),” ujar Muhyidin, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Usai Diterjang Tongkang, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Resmi Dimulai

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumsel, Dinas Perkebunan Sumsel, serta Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel.

Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan perlindungan para pekerja di Sumsel mencapai 49,46 persen.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di sektor perkebunan sawit,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa kepesertaan para pekerja termasuk di sektor perkebunan sawit merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Sebab masyarakat kita kadang-kadang agar kurang sadar terhadap kemanfaatan dari jaminan seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Deru berharap jaminan yang diberikan kepada para pekerja di sektor kelapa sawit itu dapat memberikan kenyamanan saat sedang bekerja.

“Diharapkan juga para penerima manfaat agar bisa memanfaatkan dengan baik bisa untuk modal usaha atau ditabung,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa menyampaikan sebanyak 19.023 pekebun sawit telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan terhitung Agustus 2024.

“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari sektor perkebunan kelapa sawit menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dan pada 2025 ini Dinas Perkebunan kembali menganggarkan perlindungan untuk sebanyak 23.987 pekebun sawit dengan rincian 19.006 peserta lanjutan dan 4.981 peserta baru,” ungkap dia.

    Baca Juga :  Gubernur Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring

    Komentar