Pemprov Sumsel Revisi Penetapan UMSP 2025, Kini jadi Sembilan yang disetujui

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja yang sedang mengangkut sampah. Foto: Tia

Sejumlah pekerja yang sedang mengangkut sampah. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi sembilan sektor yang berlaku dari sebelumnya hanya tiga sektor.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.

“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ujar Cecep pada, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan jika jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024, yang mana saat itu hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju adanya 9 UMSP.

Diketahui, Revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Sebelumnya, di era kepempipinan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi hanya mengesahkan tiga UMSP dan ditolak serikat buruh.

Kemudian saat May Day 1 Mei lalu, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.

Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menemui massa kemudian berjanji merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan dan hasil revisi tersebut selanjutnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.

“Sembilan UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan, perhitungannya mulai dari bulan Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” ungkapnya.

Berikut rincian sembilan UMSP yang telah ditetapkan:

1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 3.843.252.

2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.

3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.

4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.

5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.

6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.

7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.

8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.

9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.

Berita Terkait

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB

Foto : pelaku usai berobat di RS Siti Fatimah

Kota Palembang

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:24 WIB