Pemprov Sumsel Revisi Penetapan UMSP 2025, Kini jadi Sembilan yang disetujui

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja yang sedang mengangkut sampah. Foto: Tia

Sejumlah pekerja yang sedang mengangkut sampah. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi sembilan sektor yang berlaku dari sebelumnya hanya tiga sektor.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.

“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ujar Cecep pada, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan jika jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024, yang mana saat itu hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju adanya 9 UMSP.

Diketahui, Revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Sebelumnya, di era kepempipinan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi hanya mengesahkan tiga UMSP dan ditolak serikat buruh.

Kemudian saat May Day 1 Mei lalu, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.

Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menemui massa kemudian berjanji merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan dan hasil revisi tersebut selanjutnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.

“Sembilan UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan, perhitungannya mulai dari bulan Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” ungkapnya.

Berikut rincian sembilan UMSP yang telah ditetapkan:

1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 3.843.252.

2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.

3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.

4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.

5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.

6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.

7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.

8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.

9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.

Berita Terkait

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Ratu Dewa Siap Selaraskan Program Pemerintah Ke Daerah 
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Berita Terbaru

Sumsel

Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:13 WIB

Sumsel

Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:02 WIB