Segera Jatuh Tempo, Penyewa Kios Diimbau Tunaikan Kewajiban

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Pagar Alam gencar melakukan intensifikasi penarikan sewa kios Pasar Dempo Permai. Hal ini mengingat jatuh tempo sewa kios tinggal hitungan bulan saja jelang akhir tahun 2022.

“Pembayaran sewa kios Pasar Dempo Permai tinggal satu bulan lagi, yakni pada November 2022. Karena itu kita selalu mengingatkan kepada para penyewa kios di Pasar Dempo Permai untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar sewa kios,” ujar Kepala UPTD Pasar Kota Pagar Alam, Yupiter, Senin (17/10/2022).

Menurut Yupiter, guna menggugah kesadaran pedagang selaku penyewa kios supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar sewa kios, petugas di lapangan rutin melakukan giat sambang dengan mendatangi sejumlah pedagang di Pasar Dempo Permai, baik itu di lantai dua maupun lantai dasar.

Baca Juga :  Terbawa Arus saat Menyeberang, Fahrudin Hanyut di Sungai Endikat

“Imbauan itu rutin kita lakukan. Antusias pedagang dalam melaksanakan kewajiban membayar sewa kios kalau kita lihat masih tergantung dengan kondisi penjualan. Kalau ramai antusiasnya tinggi, begitu pula sebaliknya. Sejauh ini setiap bulan itu ada pedagang yang membayar sewa kios,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Pagar Alam, menggelar kegiatan intensifikasi Pasar Dempo Permai dengan menyambangi para pelaku usaha atau pedagang.

“Giat pemberian Surat Teguran 1 sewa kios Pasar Dempo Permai menindaklanjuti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 tahun 2018, tentang restribusi Daerah dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar tahun 2021,” terang  Kabid Perdagangan, Andrianyah Siregar.

Baca Juga :  Curi Motor di Pagar Alam, Mahasiswa Asal Empat Lawang Diciduk Polisi

Dikatakan Andre, pemberian surat teguran kepada para pedagang selaku penyewa kios di Pasar Dempo Permai, tak lain sebagai bagian dari upaya mengingatkan kepada pedagang jika tenggat atau batas waktu pembayaran sewa kios hampir habis.

“Bagi pedagang yang belum melunasi sewa kios pasar tahun 2022 agar segera dapat melakukan pembayaran sewa kios, mengingat waktunya hampir habis, yakni pada 30 November  mendatang,” jelasnya.

Dalam giat intensifikasi Pasar Dempo Permai ini, sambung Andre, pihaknya sambangi satu per satu pedagang selaku penyewa kios. Pemilik kios pun diminta untuk bisa segera melunasi tunggakan serta membayar sewa tahun berjalan dan membayar SKPPBBP2 (Pajak Bumi dan Bangunan) Pasar Dempo Permai, yang menjadi kewajiban pedagang sebagai penyewa kios di Pasar Dempo Permai.

Baca Juga :  Derasnya Arus Sungai Endikat Sulitkan Tim Temukan Fakhrudin

“Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa kios Pasar Dempo Permai (PSM-KPDP). Dari hasil yang kita lakukan tersebut, bahwa sebagian besar pedagang sudah menyadari dan menyambut baik pemberian Surat Teguran 1. Kita berharap dari giat ini tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagar Alam dari sektor retribusi Pasar Dempo Permai,” harapnya. (ANA)

    Komentar