SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/1/2024).
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi Suherman selaku Direktur SDM PTBA.
Suherman diperiksa keterangannya, terkait kapasitasnya pada saat akuisisi saham PT SBS menjabat sebagai Komisaris PT MI.
Dalam keterangannya, saat ditanya oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa terkait dampaknya bagi PTBA setelah PT SBS diakuisisi, saksi Suherman mengatakan telah meningkatkan laba ekuitas produksi.
“PT SBS diakuisisi ada kaitannya dengan kebutuhan PTBA terkait biaya produksi pertambangan mengangkut batubara, karena ketergantungan dengan kontraktor yakni, PT PAMA. Sepanjang yang saya ketahui setelah mengakuisisi PT SBS laba ekuitas PTBA meningkat karena memiliki sendiri kontraktor tambang, artinya mengalami peningkatan signifikan,” ujar saksi Suherman, dalam persidangan.
Mendengar keterangan saksi yang mengatakan PTBA mengalami peningkatan ekuitas produksi signifikan tersebut, majelis hakim lantas mempertanyakan data yang dimaksud.
“Saudara saksi, tadi bilang dengan telah PT SBS diakuisisi menambah ekuitas produksi PTBA. Mana datanya? Tunjukkan disini, karena harus dibuktikan,” tegas hakim ketua.
“Sebenarnya akuisisi itu, menambah peningkatan produksi PTBA yang mulia,” jawab saksi.
“Iya mana datanya?,” ujar hakim.
“Baik yang mulia nanti akan kami buktikan,” timpal penasehat hukum terdakwa Raden Tjahyono Imawan. (ANA)
Komentar