PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Sutarmedi alias H. Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadap Sutarmedi bersama dua terdakwa lainnya, April Maikel Jekson dan Debyk, dinilai ringan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (14/4/2026), ketiganya dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sanuar, SH. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.
Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS, menilai tuntutan tersebut janggal dan tidak sebanding dengan ancaman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Menurut Asmawi, perbedaan mencolok antara tuntutan dan ancaman maksimal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini ada apa dengan Aspidum Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Selain itu, Asmawi menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada tuntutan pidana badan. Menurutnya, penelusuran serta perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















