SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Penanganan Kasus TPPU Narkoba

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Sutarmedi alias H. Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadap Sutarmedi bersama dua terdakwa lainnya, April Maikel Jekson dan Debyk, dinilai ringan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (14/4/2026), ketiganya dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sanuar, SH. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS, menilai tuntutan tersebut janggal dan tidak sebanding dengan ancaman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Menurut Asmawi, perbedaan mencolok antara tuntutan dan ancaman maksimal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini ada apa dengan Aspidum Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, Asmawi menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada tuntutan pidana badan. Menurutnya, penelusuran serta perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu
Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime
Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga
Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga
Iduladha 1447 H Bank Sumsel Babel distribusikan Bantuan Hewan Kurban ke Masyarakat Sumsel dan Babel
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB