SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Penanganan Kasus TPPU Narkoba

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Sutarmedi alias H. Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadap Sutarmedi bersama dua terdakwa lainnya, April Maikel Jekson dan Debyk, dinilai ringan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (14/4/2026), ketiganya dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sanuar, SH. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS, menilai tuntutan tersebut janggal dan tidak sebanding dengan ancaman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Menurut Asmawi, perbedaan mencolok antara tuntutan dan ancaman maksimal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini ada apa dengan Aspidum Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, Asmawi menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada tuntutan pidana badan. Menurutnya, penelusuran serta perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat
Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini
Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 
Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif
Lewat HPMD, Astra Motor Sumsel Hadirkan Experience Seru di Mari Berdendang Fest 2026
Prabowo Alokasikan 18 Sapi Kurban untuk di Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Promosi UMKM Binaan di HUT Kabupaten Lahat

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:42 WIB

Herman Deru Siap Jadikan Sumsel Pelopor Obligasi Daerah, Mekeng Targetkan UU Rampung Tahun Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Resmi Jadi Sekolah Model, SMK PGRI 1 Palembang Lepas Lulusan Angkatan ke-53 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23 WIB

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB