SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Penanganan Kasus TPPU Narkoba

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Sutarmedi alias H. Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadap Sutarmedi bersama dua terdakwa lainnya, April Maikel Jekson dan Debyk, dinilai ringan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (14/4/2026), ketiganya dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sanuar, SH. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan 10 hari apabila tidak dibayarkan.

Koordinator Nasional SCI, Asmawi HS, menilai tuntutan tersebut janggal dan tidak sebanding dengan ancaman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Menurut Asmawi, perbedaan mencolok antara tuntutan dan ancaman maksimal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini ada apa dengan Aspidum Kejati Sumsel dan JPU,” ujar Asmawi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, Asmawi menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak cukup hanya berhenti pada tuntutan pidana badan. Menurutnya, penelusuran serta perampasan aset hasil kejahatan merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Jumat, 4 September 2026 - 15:55 WIB

Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dalam Diriku

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:50 WIB

Sumsel

Menjadi Manusia Pancasila dalam Keseharian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:20 WIB

Sumsel

Diri Saya dan Pancasila: Penerapan dan Dampak Negatif

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:53 WIB

Sumsel

Menjadi Mahasiswa Berkarakter Pancasila 

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:49 WIB