Satu Super Market di Palembang ini Lakukan Penimbunan Minyak di Gudang

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Dinas Perdangangan (Disdag) Palembang menggelar Inspeksi Dadakan (Sidak) di beberapa gerai super market di Palembang, Kamis (17/3/2022).

 

Sidak kali ini guna memastikan stok minyak sayur tersedia bagi masyarakat,

 

“Mengingat harga minyak sudah kembali sesuaikan jenisnya oleh Menteri dan tidak lagi satu harga, maka kita harus pastikan ketersediaan minyak ada,” ungkap Fitri usai sidak.

 

Dari disdak tersebut tiga gerai super market yang didatanginya, persediaan stok minyak sayur relative tersedia. Namun satu super maket disinyalir melakukan penimbunan minyak digudang.

 

“Nanti kita serahkan kepada satgas pangan yang bekerja, walaupun niatnya mengatur ritmen jualan, harus sesuai aturan jangan ada penimbunan,” tegasnya.

 

Hal itu diungkapkan Fitri, lantaran pihak gerai mengeluarkan minyak sayur dari gudang ke rak yang kosong saat dirinya tiba.

 

Pantauan, saat Wakil Walikota Palembang ini tiba secara dadakan di gerai super market di kawasan Palembang Square (PS) Mall, petugas dari gerai langsung mengisi rak kosong dengan minyak sayur berisi dua liter dan langsung ditaruh kertas harga.

 

Sementara ditempat yang sama, Ari Febriansyah, Salah Satu Toko Gerai Supermakert di PS Mall beralasan, pihaknya sengaja tidak mengelurakan minyaknya lantaran takut akan kerumunan.

 

“Kalo dikeluarkan minyak dengan terbatas itukan jadi rebutan bisa bahaya keselamatan konsumen apalagi masih suasana pandemic covid-19 seperti sekarang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru