Satu Pelaku Curas Hampir 2 Tahun Lalu, Berhasil Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang berusia 60 tahun beserta beberapa barang bukti hasil rampokan 2 tahun lalu.
Foto: ist

Pelaku yang berusia 60 tahun beserta beberapa barang bukti hasil rampokan 2 tahun lalu. Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Pelaku perampokan/pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hampir 2 tahun lalu di Bumi Sebiduk Sehaluan, satu di antaranya berhasil diamankan Polres OKU Timur.

Perampokan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira), dan berhasil menggasak harta. Sementara korban ditinggalkan di Kebun Tebu dalam kondisi terikat.

Kasi Humas Polres OKU Timur, IPTU Edi Arianto mengatakan, kejadian perampokan terjadi pada Rabu tahun 2020 lalu. Tepatnya (18/03/2020) sekitar Pukul 02.00 WIB, di Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

“Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan,” katanya, Kamis (13/01/2022).

Menurut Edi, para kawanan pelaku melancarkan aksi dengan cara para pelaku mengetuk pintu depan dan setelah pintu dibuka para pelaku langsung masuk ke dalam rumah, sambil menodongkan senjata api.

“Kasni dan Sarto di todong senpi dalam kondisi tangan terikat,” imbuhnya.

Lanjut Edi, korban dalam kondisi tangan terikat disuruh pelaku menunjukkan barang-barang berharga yang dalam rumah. Kemudian, pelaku mengambil barang-barang milik korban yaitu 1(satu) unit sepeda motor merk Supra x warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat merah, No.Pol B.6484 WRT Bersama STNK, 1 (satu) ekor sapi betina warna putih, 1 (satu) ekor sapi jantan coklat, dan 1(satu) buah dompet beserta isinya.

“Sarto diikat dan dibawa pelaku menuju Lahan PT LPI. Setelah sampai di lahan tebu, Sarto diikat di batang tebu dan ditinggal oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari peristiwa perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Juta Rupiah), dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Cempaka.

Setelah beberapa tahun melakukan pencarian, pada Rabu (12/01/2022) Polres OKU Timur berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku curas akan berangkat ke arah Palembang dengan menggunakan mobil Travel, yakni Rusli Als NATO Rusli Bin Mangku Toni (60), warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

“Satu pelaku berhasil diamankan di dalam mobil travel dan langsung di bawa ke Mapolres OKU Timur,” terangnya. (Aan)

Berita Terkait

Sinergi Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Amankan dan Sukseskan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Bersama DPR RI
Polsek Buay Madang Timur Gelar Jumat Keliling, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Masjid Darul Falah
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Cegah Karhutla, Unsur Muspika Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Imbauan
Polsek Buay Madang Timur Gelar ‘Police Goes To School’, Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Sinergi Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Amankan dan Sukseskan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Bersama DPR RI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Polsek Buay Madang Timur Gelar Jumat Keliling, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Masjid Darul Falah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Cegah Karhutla, Unsur Muspika Buay Madang Timur Gelar Patroli Mitigasi dan Pasang Spanduk Imbauan

Berita Terbaru