Satu Pelajar Meninggal saat MPLS, Kepala SMP Negeri 1 Jadi Tersangka

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi tetapkan Kepala SMP Negeri 1 Ciambar inisial K (55), sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di Sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, yang terjadi Sabtu (22/7/2023), sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, penetapan tersangka terhadap K, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

Khususnya, kata Maruly, di Pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis.

Baca Juga :  Enam Remaja Terlibat Tawuran Diamankan Polisi, Dua Bawa Sajam

Sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orangtua atau wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orangtua atau wali untuk mendapatkan persetujuan. Dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua atau wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya, dalam keterangan pers yang diterima Suarapublik.id, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga :  Jelang Sidang Perdana Lina Mukherjee, Puluhan Aggota PP Srikandi Geruduk PN Palembang

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP. Selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan autopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi-saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.

Sehingga, kata Maruly, dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada, serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan, diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Penyidik Polres Sukabumi Autopsi Jenazah Pelajar yang Meninggal saat MPLS

Dan selanjutnya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan kepala sekolah.

“Pasal yang disangkakan ialah Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” ungkap Maruly. (ANA)

    Komentar