Satu Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Raya Waisak

Musi Banyuasin28 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Seorang warga binaan Lapas Sekayu menerima remisi Hari Raya Waisak. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Aula Lapas Sekayu, Senin (12/5/2025).

Penerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini karena seorang warga binaan beragama Buddha tersebut, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan, yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Baca Juga :  Wabup Muba Hadiri Haul dan Tasyakuran Keluarga Sugeng Budiarto di Tungkal Jaya

“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi, bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Aris.

Kemudian, lewat sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pelaku Utama Curas di Keban I Muba

Dalam sambutan tersebut juga ditekankan pentingnya peran serta seluruh warga binaan dalam proses pembinaan. Pemerintah menginginkan, agar setiap individu yang berada di dalam Lapas, tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

    Komentar