SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang mengerebek ladang Ganja di areal perbukitan kawasan Talang Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Rabu sore (2/2/2022). Petugas BNN Empat Lawang yang di-backup BBN Mura dan BNN Provinsi Sumsel ini berhasil mengamankan ribuan pohon ganja siap panen seluas satu hektar.
Kepala BNN Empat Lawang H Syahril SH membenarkan pegerebekan tersebut. Menurutnya, temuan ladang ganja ini di kawasan Bukit Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Terungkapnya ladang ganja di lereng curam perbukitan itu, berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya ladang ganja tersebut dan dilakukanlah penyelidikan.
Kemudian, saat dilakukan penyelidikan, personel BNN Kabupaten Empat Lawang, meringkus seorang pemuda berinisial EF (25), seorang warga Kecamatan Pendopo Barat.
“Saat ditangkap, tersangka EF ini membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram, yang dia simpan di badannya,” jelas Syahril.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui jika dia memperoleh ganja tersebut dari seseorang teduga pemilik kebun ganja yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan tersangka ini juga, kita semakin jelas di mana lokasi ladang ganja itu,” bebernya.
Lebih lanjut Syahril menerangkan, setelah memperoleh informasi yang lebih jelas itu, dilakukanlah penggerebekan ke lokasi ladang ganja.
Personel BNN sebut Syahril, harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 3,5 jam dan malam hari untuk tiba di lokasi.
“Awalnya kita tidak menduga, lokasinya itu berada di perbukitan curam dengan kemiringan sekitar 45 derajat,” imbuhnya.
Juga, sambung Syahril, kondisi tanaman ganja (batang besar) di lokasi itu tidak tinggi, karena sering dipangkas seperti tanaman bonsai.
“Jadi, tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar tanaman ganja itu. Kemungkinan pemiliknya sengaja membonsaikan tanaman ganja, agar tidak terpantau drone,” paparnya. (Alf)
Tanaman ganja itu dibabat dan diangkut sebagai barang bukti. Selanjutnya barang bukti dan seorang tersangka berinisial EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel, di Palembang, untuk diamankan.
“Mengingat ruang tahanan kita tidak memenuhi standar, baik barang bukti maupun tersangka segera kita bawa ke Palembang. Kalau proses hukumnya, tetap kita yang proses,” bebernya.
Komentar