SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (23/8/2021). Keputusan itu dilaksanakan, karena oknum tersebut disersi selama tiga bulan lebih.
Anggota Polres Muba tersebut ialah Bripda Suhandi Cahaya. Dia di PTDH dengan kasus disersi selama tiga bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui tahapan-tahapan. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Keputusan PTDH ini pun, sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Alamsyah juga berharap, agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Tegur dan ingatkan sesama anggota, baik itu senior maupun junior, jika ada yang menyimpang. Mari kita bekerjasama dengan baik, terpenting adalah kita bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.
Dia mengingatkan, bahwa perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sangatlah penting bagi Polri. “Tebarkanlah selalu kebaikan di mana pun rekan rekan berada. Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarakat dan di tengah keluarga,” terangnya. (ANA)
Komentar