SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jajaran Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap pelaku penimbunan dan pengopolosan minyak solar bersubsidi. Pelaku berinisial NZ (41), warga Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan.
Solar subsidi tersebut ia oplos menggunakan minyak tanah hasil penyulingan rakyat. Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan polisi pada 16 Juli 2024.
“Tersangka kita tangkap karena terbukti melakukan pengoplosan minyak sekaligus melakukan penimbunan BBM subsidi jenis minyak solar. Tersangka ditangkap saat berada di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan
Sekayu,” ungkal Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Bondan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membeli minyak solar subsidi di SPBU dalam Kota Sekayu menggunakan sebuah truk jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 114 BG 8250 RL warna kuning.
Kemudian, minyak itu dikeluarkan dari tangki truk untuk ditampung ke dalam derigen. Setelah semua terkumpul banyak, minyak solar subsidi ini tersangka campur dengan minyak tanah hasil penyulingan.
“Untuk perbandingan campuranya 30 persen minyak solar
subsidi dan 70 persen minyak tanah hasil penyulingan. Setelah minyak selesai dioplos ia menjualnya kembali harga Rp9.000 per liter,” terangnya.
Lanjut dia, selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 108 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 18 derigen solar oplosan dengan volume 30 liter, 5 derigen solar oplosan dengan volume 20 liter.
Selanjutnya 33 derigen solar oplosan dengan volume 35 liter, 1 buah baskom, 1 buah corong, 1 buah pompa, 1 buah timbangan besi dan 1 unit truk.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu,” terangnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ANA)
Komentar