SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam rekontruksi tersebut, ada 18 adegan yang diperagakan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Tohirin.
Tersangka Juanda dan tersangka Saherli, saat itu sedang duduk santai di rumah kontrakan. Datang korban yang diketahui bernama Dedi Candra. Diduga terjadi cekcok para tersangka dan saksi kepada korban. Diduga cekcok tersebut dilatari terkait pekerjaan proyek pembuatan parit.
“Hari ini kita rekonstruksi kasus pembuhuhan pengeroyokan di Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, ada 18 adegan yang diperagakan,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudah Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, Kamis, (12/5/2022). (Alf)
Komentar