SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah enam bulan dijatuhkan sanksi pembinaan oleh Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini bisa bernafas lega. Sebab, Perguruan Tinggi yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah itu, telah terlepas dari sanksi status pembinaan.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan sanksi administrasi Universitas Kader Bangsa oleh Kemendikbud Ristek. Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 itu, dikeluarkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, SAINS dan Teknologi Khairul Munadi.
Berdasarkan pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi pada 23 Januari 2025 serta hasil verifikasi lanjutan pada dokumen perbaikan Universitas Kader Bangsa tanggal 10 Februari 2025, dengan ini disampaikan terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor manual.601/E.E3/..03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024, hal sanksi administrasi Universitas Kader Bangsa dinyatakan dicabut.
Dengan terbitnya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor Manual.601/E.E3/..03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tidak berlaku lagi dan Universitas Kader Bangsa diwajibkan melaporkan kemajuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada tiap semester kepada Kemdiktisaintek melalui L2DIKTI Wilayah II. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala L2DIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar membenarkan, SK pencabutan sanksi administrasi UKB Palembang telah dikeluarkan. “Sudah (dikeluarkan),” jawabnya, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).
Apakah UKB Palembang telah diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq membenarkan hal tersebut. “Iya (sudah diizinkan),” tuturnya. (ANA)
Komentar