Salat Jum’at Ganjil Genap tidak Diterapkan di Pagar Alam

Pagar Alam57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pelaksanaan Salat Jum’at di Pagar Alam hanya memberlakukan satu gelombang, atau tidak menerapkan sistem ganjil genap, sebagaimana isi Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020.

Menurut Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian Dewan Masjid Pagar Alam, Tgk H.M Ali, bahwa edaran yang dimaksudkan merupakan surat edaran tahun lalu. Sementara untuk di Pagar Alam, pelaksanaan ibadah di masjid, baik itu salat Jum’at maupun salat berjemaah lainnya, berpedoman dengan surat edaran Walikota.

“Jadi tidak ada salat Jum’at dua gelombang atau ganjil genap. Terpenting dalam pelaksanaanya harus menerapkan Prokes (Protokol kesehatan),” tegas Ali, Jum’at (13/8/2021)

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

Ali menyebutkan, begitu juga dengan panduan-panduan pelaksanaan ibadah di Masjid, terlebih dengan penularan COVID-19 di Pagar Alam saat ini yang sudah ditetapkan sebagai zona merah atau PPKM level 3. Tentunya Pagar Alam berpedoman pada petunjuk yang dikeluarkan pemerintah.

“Kalau Dewan Masjid lebih menekankan agar setiap Masjid dapat menerapkan prokes dengan ketat,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran DMI yang dikeluarkan tahun lalu tersebut, pengaturan salat Jum’at ganjil genap ini disesuakan dengan nomor Handhphone. Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan, dianjurkan dalam dua gelombang. gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB. (ANA)

    Komentar