Saksi Bongkar Dugaan Pungli di KSOP Karang Agung, Rp2,5 Juta Sekali Terbit SPB

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang,Senin (2/11/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang,Senin (2/11/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang kembali terungkap dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Yudi Kurniawan, mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung.

 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/11/2026), tiga orang saksi dari perusahaan agen kapal dan pelayaran membeberkan adanya permintaan uang dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan yang dilakukan terdakwa.

 

Salah satu saksi, Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci, yang merupakan agen kapal, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diminta membayar Rp2,5 juta setiap penerbitan SPB.

 

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan biaya di luar ketentuan resmi dan diserahkan secara tunai melalui staf perusahaan bernama Khairul.

 

Bahkan, meskipun proses pengurusan dokumen telah menggunakan sistem daring (online) dan seluruh persyaratan perusahaan telah dipenuhi, pihaknya mengaku tetap dimintai uang untuk pengurusan SPB maupun SPOG.

 

Rama juga menyebutkan, terdapat sebanyak 126 penerbitan dokumen dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp60 juta.

 

Keterangan serupa disampaikan Sony, Direktur PT Lautan Sinar Surya, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara. Ia mengatakan, perusahaannya telah beroperasi di wilayah Sungai Lalan sejak 2019.

 

Sony mengungkapkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025, pihaknya telah mengeluarkan uang lebih dari Rp32 juta untuk pengurusan dokumen SPB dan SPOG.

 

“Untuk berkas SPB, uang yang diminta sebesar Rp2,5 juta setiap kegiatan. Sepanjang tahun 2025, dari Mei sampai Desember, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp32 juta lebih,” ungkap Sony di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, saksi Samuel dari salah satu perusahaan pelayaran menjelaskan, pembayaran uang dilakukan secara tunai melalui stafnya bernama Sirajudin. Uang tersebut disebut diserahkan kepada terdakwa Yudi di dalam sebuah gerai Alfamart di samping POMAL.

 

Samuel mengaku, pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan khawatir proses penerbitan dokumen kapal akan diperlambat apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Pasalnya, operasional kapal membutuhkan biaya besar. Menurutnya, pengeluaran operasional kapal bisa mencapai Rp35 juta per hari.

 

“Kalau uang operasional untuk pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, prosesnya bisa diperlambat. Itu tentu merugikan perusahaan karena biaya operasional kapal per hari mencapai Rp35 juta. Kalau kapal tidak beroperasi, kerugian tetap berjalan,” terang Samuel.

 

Saksi Sebut Uang Jalan dan Operasional

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa turut menggali keterangan para saksi mengenai peruntukan uang yang diberikan kepada terdakwa.

 

Ketiga saksi menjelaskan, uang tersebut dikenal sebagai uang operasional atau uang jalan. Mereka juga menerangkan bahwa pembayaran dilakukan melalui staf masing-masing perusahaan.

 

Salah seorang saksi bahkan mengungkapkan bahwa uang tersebut terkadang telah disiapkan oleh perusahaan, meskipun belum ada permintaan secara langsung, kemudian diserahkan melalui staf kepada Yudi.

 

Majelis hakim anggota kemudian mendalami lebih jauh mekanisme pemberian uang tersebut. Hakim mempertanyakan apakah uang telah disiapkan sebelum dokumen SPB dan SPOG diterbitkan atau baru diberikan setelah proses pengurusan berjalan.

 

Hakim juga menggali besaran uang yang diberikan, kebiasaan pembayaran, serta hubungan antara pemberian uang dengan kelancaran penerbitan dokumen kapal.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap pula adanya perbedaan besaran uang berdasarkan jenis dan kebutuhan pelayanan kapal.

 

Majelis hakim berupaya memastikan apakah pemberian uang tersebut merupakan kebiasaan yang berlangsung dalam proses pengurusan dokumen atau berkaitan dengan permintaan pihak tertentu.

 

Keterangan ketiga saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan penerbitan dokumen kapal di wilayah kerja KSOP Karang Agung.

 

Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan
Polda Sumsel Bergerak Cepat, Pria 31 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diamankan
Telkomsel Hadirkan Bagi-Bagi Bahagia: Makin Sering Transaksi, Makin Besar Peluang Menangkan Mobil dan Motor
Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus
UMP Gelar Seminar Nasional Menuju Pemilu 2029 
Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 17 Orang dan Enam Butir Ekstasi
Polisi Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Amankan 17 Orang dan 6 Butir Ekstasi 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Qolbiku Olah Gedebog Pisang Jadi Camilan Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:51 WIB

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

Polda Sumsel Bergerak Cepat, Pria 31 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 13:14 WIB

Saksi Bongkar Dugaan Pungli di KSOP Karang Agung, Rp2,5 Juta Sekali Terbit SPB

Senin, 2 November 2026 - 12:01 WIB

Telkomsel Hadirkan Bagi-Bagi Bahagia: Makin Sering Transaksi, Makin Besar Peluang Menangkan Mobil dan Motor

Minggu, 1 November 2026 - 16:02 WIB

Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus

Berita Terbaru