Polda Sumsel Bergerak Cepat, Pria 31 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diamankan

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan di Polda Sumsel. Foto: dokumen Polda Sumsel.

Terduga pelaku diamankan di Polda Sumsel. Foto: dokumen Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banyuasin ditindaklanjuti cepat oleh Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial IS (31) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial MH (11).

 

Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut diamankan personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II langsung melakukan penyelidikan.

 

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan IS dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, orang tua korban juga melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

 

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.

 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima jajarannya.

 

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepan perlindungan terhadap korban,” ujar Andes, Senin (2/11/2026).

 

Andes menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi mengenai dugaan korban tambahan masih dalam proses verifikasi sehingga belum dapat dipastikan.

 

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegas Nandang.

 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. Pelaporan dini diperlukan agar kasus dapat segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan perlindungan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan
Saksi Bongkar Dugaan Pungli di KSOP Karang Agung, Rp2,5 Juta Sekali Terbit SPB
Telkomsel Hadirkan Bagi-Bagi Bahagia: Makin Sering Transaksi, Makin Besar Peluang Menangkan Mobil dan Motor
Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus
UMP Gelar Seminar Nasional Menuju Pemilu 2029 
Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan 17 Orang dan Enam Butir Ekstasi
Polisi Razia Dua Tempat Hiburan Malam, Amankan 17 Orang dan 6 Butir Ekstasi 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Qolbiku Olah Gedebog Pisang Jadi Camilan Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:51 WIB

Larangan Vape Berlaku Nasional, Polda Sumsel Ingatkan Personel dan Pengunjung Patuhi Aturan

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

Polda Sumsel Bergerak Cepat, Pria 31 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 13:14 WIB

Saksi Bongkar Dugaan Pungli di KSOP Karang Agung, Rp2,5 Juta Sekali Terbit SPB

Senin, 2 November 2026 - 12:01 WIB

Telkomsel Hadirkan Bagi-Bagi Bahagia: Makin Sering Transaksi, Makin Besar Peluang Menangkan Mobil dan Motor

Minggu, 1 November 2026 - 16:02 WIB

Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa, Jaringan Narkoba Dibongkar dalam 71 Kasus

Berita Terbaru