Baturaja,
Sidang gugatan pra peradilan Wakil Bupati OKU Johan Anuar terhadap Polda Sumsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan,memasuki sidang lanjutan memdekarkan saksi ahli pidana sidang kali ini menghadirkan DR. Mahmud Mulyadi,SH.,M.Hum yang merupakan Ahli Pidana dan Acara Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menyatakandi Pengadilan Negeri (PN) Baturaja,Kamis (9/1/20).
Menurut Mahmud usai persidangan mengatakan penentapan status tersengka Johan Anuar oleh Polda Sumsel tidak sah.
“Ya menurut saya tidak sah karena membingungkan karena ada satu kasus menjadi duas prindik (Surat Perintah Penyidikan), duo LP (Loporan Polisi). Nah sementara, yang benar itu adalah seharusnya SP3-nya dihentikan terlebih dahulu, nah dari SP3 ini bergerak, itu yang benar jadi dia tutup satu LP bukan dua LP. Jadi jika diluar prosedur itu saya anggap tidak sah,karna membingungkan, masa ada satu kasus dengan dua LP kan membingungkan,”ungkapnya saat usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dihadapan hakim ketua Agus Sapuan amijaya SH MH yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negari Baturaja.
Menurut dia semua kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terhadap tersangka dan kita tinggal menunggu keputusan hakim seperti apa.
“Jadi jika ada diluar prosedur ada hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar dan terbukti bersalah, ada alat bukti dan lainya,”tambahnya.
Mulyadi menegaskan posisinya hadir bukan dalam tataran untuk face to face dengan penyidik atau dengan pemohon dan termohon. Tapi kalau saya dengan aturan hukum saja karena negara kita negara hukum.
Sebab makna dari praperadilan itu adalah bahwa seseorcmg itu berhak atas perlindungan hukum. Sehingga pendapat yang dia sampaikan di persidangan bahwa menjadi tersangka itu bukan dari sesuatu upaya paksa.
“Namun adalah hak ycmg horus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memong benar, ado alat bukti dan sebagainya,”ungkapnya.
Sebagai saksi ahli Mulyadi sudah menjelaskan di hadapan hakim , bahwa kalau misalnya ada perintah dari hakim pra peradilan untuk menerbitkan SP3, maka terbitkan dulu SP3 itu baru bisa ditetapkan tersangka kembali.
“Saya menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa saya sudah punya patokan. Yaitu bukan berarti harus memenangkan pemohon atau memenangkan termohon tapi memang sesuai atau tidak itu dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Itulah menurutnya maksud dari pra peradilan sebenarnya,”tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar. Titis Rahmawati SH MH. mengaku puas dengan hasil pada hari ini . Dia menjelaskan seperti yang terungkap di persidangan, oleh ahli pidana tadi sudah cukup jelas.
Dan kita dapat ketahui kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan tiga tahun lebih.
“Sekarang sudah terlihat jelas apa yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami johan anuar, bahwa banyak hal-hal yang sudah melanggar prosedur,”ungkapnya.
Titis menambahkan sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka. Itulah sebabnya, kami menilai penetapan pemohon sebagai tersangka cacat hukum,
Menurut kuasa hukum pemohon pesitiwa hukum yang tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyiidkan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem. Itu sebabnya pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Baturaja berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
“jika sampai ink tidak dikabulkan ini prosedur yang sangat buruk, dan mudah – mudahan majelis hakim bisa melihat menilai sendiri serta beranj dalam mengambil keputusan,”ungkapnya
Komentar