Sakit Hati Jual Solar hanya Diberi Rp25 Ribu, Ryan Habisi Nyawa Yunus

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat dilakukan penggerbekan di rumah tersangka Riyan Saputra alias Riyan (29), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban M Yunus (44) meninggal dunia, dengan luka bacok sebanyak 9 bacokan dan 2 jari nyaris putus.

Akhirinya, pelaku Rian menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (6/8/2024). Dan petugas Pidum pun mengamankan sebilah parang yang digunakannya saat melakukan aksi pembacokan tersebut.

Sementara saat perkaranya digelar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan, benar tersangka sudah berhasil diamankan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Lalu berkoordinasi dengan keluarga. Setelah itu tersangka menyerahkan diri ke Polrestabes. Palembang,” ungkap Harryo, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi Jargas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Untuk kronologinya, Harryo membeberkan, pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, berawal saat tersangka Riyan mangkal di warung Kopi di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kertapati Palembang, yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Di mana saat itu tersangka Rian ini sedang nongkrong di kawasan tersebut, yang tidak jauh dari TKP,” katanya.

Lalu, ada orang yang tidak dikenal menemui tersangka mengatakan korban M Yunus meminta untuk menjual minta jenis solar sebanyak 2 jerigen, lalu tersangka menemui korban di TKP di depan Tol Keramasan jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karyajaya Kecamatan Kertapati Palembang.

“Setiba di lokasi korban meminta tersangka untuk menjual 2 jerigen dengan harga Rp 400 ribu dan di upah Rp 50 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

Saat itu, tersangka sepakat dan kemudian tersangka menjual 2 jerigen minyak solar itu ke daerah Karya Jaya. “Namun setelah minyak tersebut terjual Rp 450 ribu. Tersangka malah di beri upah Rp 25 ribu. Hal ini membuat tersangka marah,” katanya.

Akhirinya terjadilah cek-cok antaran tersangka dan korban. Karena emosi dan merasa sakit hati. Tersangka pulang ke rumah. Lalu datang kembali dengan membawa sebilah Parang.

“Saat korban tengah duduk jongkok, terjadilah cek-cok mulut dan berujung Pembacokan membabi buta,” ungkapnya.

Setelah puas pembacok korban, tersangka pun meninggalkan korban di TKP dengan posisi luka bacok sebanyak 9 luka bacok dan 2 jari korban pun.

Baca Juga :  Kapolrestabes: Napi yang Meninggal di Lapas Pakjo Karena Sakit

“Saat itu korban langsung di larikan ke RS Bari Palembang. Lantaran luka dialaminya serius Yunus kembali dilarikan ke RS Mohammad Husein Palembang, dan meninggal dunia,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang parang milik Rian. “Atas ulahnya dikenakan pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan motifnya sakit hati upah tidak sesuai dengan di janjikan,” tuturnya.

Sedangkan, Rian hanya diam ketika ditanya awak media terkait peristiwa pembacokan yang dilakukannya. “Saya mengaku salah,” katanya. (ANA)

    Komentar