PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi saat momentum Hari Raya Idulfitri. Sebuah rumah warga di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang disatroni maling ketika ditinggal pemiliknya, mengakibatkan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah.
Korban diketahui bernama Siti Rusdina (39). Atas kejadian tersebut, laporan resmi disampaikan oleh adiknya, M. Hamzah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (27/3/2026).
Dalam laporannya kepada petugas piket pengaduan, Hamzah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Mega Mendung, Lorong Talang Karet 1, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang.
Menurut keterangan korban, saat itu ia baru pulang ke rumah dan mendapati kondisi tempat tinggalnya sudah dalam keadaan berantakan. Hal tersebut langsung menimbulkan kecurigaan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal.
Korban kemudian memeriksa lebih lanjut bagian dalam rumah. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kunci gembok terali di lantai dua sudah hilang dan diduga telah dirusak oleh pelaku untuk memudahkan masuk ke dalam rumah.
Setelah memastikan kondisi tersebut, korban mengecek barang-barang miliknya dan mendapati sejumlah perabot rumah tangga telah raib. Barang yang hilang di antaranya satu unit televisi ukuran 50 inci, satu unit mesin jahit, enam kursi makan, serta satu unit kasur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui petugas piket Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan serta upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















