SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rainmar Yosnaidi, di Perumahan Ruby Residence blok C 2 Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu kemarin (9/7/2025), kini giliran rumah tersangka Alex Noerdin, dilakukan penggeledahan, Kamis (10/7/2025).
Rumah kediaman mantan Gubernur Sumsel yang dilakukan penggeledahan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, bertempat disamping SPBU Jalan Merdeka.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka dalam perkara yang dimaksud yakni, di rumah tersangka Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan Harnojoyo.
Dari pantauan di lokasi, Tim penyidik Kejati Sumsel tiba di rumah Alex Noerdin pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.38 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, terlihat tim penyidik membawa satu buah koper diduga berisi dokumen dan data terkait Pasar Cinde.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka.
Adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yakni, Rainmar Yosandi Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB kemudian Harnojoyo mantan Walikota Palembang. (ANA)
Komentar