Rugikan Negara Capai Rp 7,9 Miliar, Kasus BUMD PT MEP Kini Ditangani Tipikor Polres Muba

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muba di dampingi Kabag ops dan para Kasat dan Kanit saat menggelar Press rilis di Aula Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (31/12/2024). Foto ; Hafiz

Kapolres Muba di dampingi Kabag ops dan para Kasat dan Kanit saat menggelar Press rilis di Aula Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (31/12/2024). Foto ; Hafiz

 

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Unit Tindak Pidana (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menangani dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 7.958.360.127.

Demikian disampaikan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada Press rilis akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 di.

Dikatakan Kapolres, saat ini unit Tipikor Satreskrim tengah menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL.

Selain itu juga, tidak hanya menangani kasus korupsi saja. Untuk kejahatan konvensional yang menonjol ada 11 kasus pembunuhan, curat 4 kasus, dan aniaya pemberatan 3 kasus.

Lalu kejahatan transional seperti perdagangan manusia hanya 1 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 36 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.

“Dari sanalah kita dalami dan saat ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan berkas sudah lengkap bakal menetapkan tersangka,” imbuhnya.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

5 Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:49 WIB

pendidikan

Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Kehidupan Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:48 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:40 WIB