Rugikan Negara Capai Rp 7,9 Miliar, Kasus BUMD PT MEP Kini Ditangani Tipikor Polres Muba

Musi Banyuasin408 Dilihat

 

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Unit Tindak Pidana (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menangani dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 7.958.360.127.

Demikian disampaikan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada Press rilis akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 di.

Dikatakan Kapolres, saat ini unit Tipikor Satreskrim tengah menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL.

Selain itu juga, tidak hanya menangani kasus korupsi saja. Untuk kejahatan konvensional yang menonjol ada 11 kasus pembunuhan, curat 4 kasus, dan aniaya pemberatan 3 kasus.

Baca Juga :  69 Anggota Polri dan 6 PNS Polres Muba Naik Pangkat

Lalu kejahatan transional seperti perdagangan manusia hanya 1 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 36 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.

Baca Juga :  Ribuan Honorer di Muba Lulus PPPK Tahap 1

“Dari sanalah kita dalami dan saat ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan berkas sudah lengkap bakal menetapkan tersangka,” imbuhnya.

    Komentar