Rugikan Korban Rp390 Juta, Agus Kurniawan Disidang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan korban Jhonson Lumban Tobing mengalami kerugian Rp390 juta, terdakwa Agus Kurniawan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (26/6/2024).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Fauzan SH, dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH.

“Saudara terdakwa Agus Kurniawan, warga Sukabangun 2, pekerjaan anggota Polri aktif, belum dipecat ya,” kata ketua majelis hakim, yang tidak dibantah terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Kurniawan pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal Palembang.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban; “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.

Saksi korban Jhonson Lumban setuju, namun harus ada jaminan dinotaris. Terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” terang JPU.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta.

Dalam dakwaan kesatu terdakwa Agus Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Dan dalam dakwaan kedua terdakwa Agus Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 (ayat) 2 KUHP. (ANA)

    Baca Juga :  Pengedar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

    Komentar