Respon UKB Usai Mahasiswa Curhat di Medsos Kena Denda Bayaran 20 Persen

pendidikan84 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB), Titis Rachmawati SH, menyampaikan klarifikasi terkait viralnya celotehan salah satu mahasiswa, terkait sanksi denda keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi.

Menurut Titis, pemberlakukan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran uang bimbingan skripsi sudah menjadi kebijakan kampus. Kata Titis, pemberlakukan denda itu sudah melalui kajian yang mendalam.

“Kami sudah lakukan pengkajian secara mendalam, dan hasilnya (diputuskan) untuk menerapkan denda 20 persen bagi mahasiswa yang telat membayar uang bimbingan skripsi,” ungkap Titis, ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Didenda karena Terlambat Bayar SPP, Mahasiswa Ini Curhat di Medsos

Titis menambakan, penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran kepada mahasiswa UKB didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal: pembayaran tunggakan Skripsi TA 2023-2024 inila Nomor mahasiswa wajib membayar biaya skripsi.

“Kami memberitahukan biaya skripsinya sebagai berikut : sebesar Rp 5.5000.000 denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, dunia pendidikan Kota Palembang sempat dihebohkan dengan beredarnya pesan direct messenger (DM) di akun media sosial Instagram, dari salah satu mahasiswa Universitas swasta yang menuliskan pembayaran SPP dan Skripsi bila telat bayar akan mendapatkan denda 20 persen.

Baca Juga :  Didenda karena Terlambat Bayar SPP, Mahasiswa Ini Curhat di Medsos

Dalam tulisannya tersebut, juga mengatakan bila sistem pembayaran ini seperti leasing. Kartu kredit bila lambat bayar akan kena denda. Serta ini juga berlaku untuk mahasiswa jenjang pendidikan S1 dan S2.

Itu pun juga mendapatkan selebaran tersebut secara eksklusif, dengan nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal: pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024.

IMG 20240517 WA0092

Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas kader bangsa yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut : sebesar  Rp 5.5000.000 denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai  tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan Kader Bangsa dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.

Syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester. Surat edaran itu ditandatangani langsung Rektor Fika Minata.

    Komentar