Respon DPRD Soal Isu DLHK Wajibkan Pasukan Kuning Kumpulkan Rongsokan

Kota Palembang16 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota (DLHK) yang diduga mewajibkan pasukan kuning untuk mengumpulkan sampah 1 kilogram setiap minggu, mendapat perhatian serius wakil rakyat di DPRD Palembang.

Wakil Ketua DPRD Palembang dari Fraksi PAN, Sudirman, mengatakan, jika kebijakan itu benar atau dibuat secara tertulis, di mana syarat untuk diperpanjang kontrak kerja harus mengumpulkan rongsokan atau botol bekas. Maka, hal itu keliru dan tidak manusiawi.

Tapi, sambung Sudirman, jika hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan khususnya bagi pasukan kuning, nantinya dibuat bank sampah. Maka, hal itu wajar.

Baca Juga :  Jelang Musim Hujan, Walikota Petakan Titik Rawan Banjir di Palembang

“Yang jadi masalah, jika mengumpulkan sampah jadi syarat tertulis untuk diperpanjang kontrak kerja, itu salah dan sangat mengecewakan. Tapi yang pasti, kebijakan pejabat DLHK Palembang, tidak mungkin sembarangan,” katanya.

Untuk mengatasi hal ini, politisi yang dikenal religius ini, mengimbau agar, DLHK Palembang segera melakukan klarifikasi, jangan sampai hal ini menjadi masalah dikemudian hari. Apalagi saat ini Palembang dipimpin Pj, yang diharapkan semua pihak bisa membawa kota Palembang lebih baik dan lebih bersih.

“Sekali lagi, jika itu bentuknya imbauan, artinya tidak wajib. Hal itu wajar saja. Tapi jika diwajibkan dan menjadi syarat diperpanjang kontrak, itu salah, kami juga akan bertanya langsung kepada OPD DLHK terkait persoalan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Anggarkan Rp 6 Miliar Tanggulangi Kabut Asap

Sebelumnya, DLHK Palembang diduga mewajibkan pasukan kuning atau tukang bersih kota, mengumpulkan rongsokan minimal 1 kilogram per Minggu. Hal itu menjadi syarat untuk diperpanjang kontrak kerja.

“Sesuai arahan Kabis PSLB3 Andika (mengumpulkan botol bekas) ini merupakan salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja tahun depan,” bunyi pesan berantai dikalangan pasukan kuning, dikutip pada Jum’at (13/10/2023).

Salah seorang penyapu jalan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, mulai Minggu ini kebijakan itu sudah berlaku dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka kontrak kerja tidak diperpanjang.

Baca Juga :  Pj Walikota Palembang Mengemban Amanah Baru Sebagai Ayah Genre

“Setiap satu orang wajib mengumpulkan rongsokan atau botol bekas, paling sedikit 1 kilogram. Dikumpulkan hari Kamis, dan jadi syarat diperpanjang kontrak. Kami tidak tahu untuk apa rongsokan itu. Kami hanya diperintahkan untuk mengumpulkan saja. Ini baru pertama kali terjadi sejak saya bekerja dari 2010 lalu,” katanya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris DLHK Palembang, Aris Satria Bandarnata, saat dikonfirmasi belum lama ini, belum mau berbicara banyak terkait hal tersebut.

“Kita tindaklanjuti dulu terkait informasi ini,” kata dia, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (ANA)

    Komentar