SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis kasus penipuan dengan modus anggota polisi berhasil diamankan Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, usai peristiwa yang terjadi di Simpang Tugu KB, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (23/4/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelakunya yakni Asmuni (43), warfa Lorong Gembira, Dusun 003, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap oleh korbannya Andriansyah bersama anggota Polsekta SU I Palembang yang sedang patroli saat itu di Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang.
Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus Palembang, bahwa pelaku termasuk ini sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dan mengaku anggota polisi, tapi dengan modus yang berbeda-beda.
“Yang terakhir kali ini pelaku mengaku anggota polisi yang hendak mengantarkan tahanan ke Polrestabes Palembang. Kemudian meminjam motor korban beralasan motor yang dikendarai pelaku mogok dengan persis berdiri disebelah mobil, ” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Kemudian korban memberikan kunci motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK kepada pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun korban curiga dengan pelaku karena langsung memacu kendaraan ke arah pasar Klinik, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Karena curiga, korban mengejar pelaku dan berhasil dtangkap bersama anggota Polsekta SU I yang saat itu sedang melakukan patroli.
“Saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat keramaian yang mana korban mengejar oelaku sehingga anggota kita membantu korban dan, berhasil menangkap pelaku di Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang,” terang dia.
Pelaku sendiri pernah di penjara di tahun 2013 dan 2018 dengan kasus yang sama penipuan dengan mengaku anggota Polisi tapi berbeda motifnya.
“Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti motor milik korban yang dibawa kabur pelaku beserta surat kendaraan,” tambahnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara selama empat tahun. “Pelaku sendiri kita pastikan melakukan aksinya seorang diri saat kejadian tersebut,” terangnya.
Sementara itu, pelaku Asmuni mengakui perbuatannya tersebut. “Benar saya melakukan hal itu, dan saya pernah dipenjara dengan modus yang sama mengaku anggota polisi,” tuturnya. (ANA)
Komentar