SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial MY (28), warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Ia diduga melakukan pencabulan pada seorang anak perempuan berinisial RS.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin di dampingi Kasihumas AKP Hidayat mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu, 14 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban RS sedang menonton pesta pernikahan. Kemudian datang AD
mengajak korban pulang bersama. Namun saat di pertengahan jalan pulang, pelaku AD
mengajak korban mampir ke pondoknya.
“Saat sampai di pondoknya, sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL dan MY menunggu
korban. Saat itu para pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara
bergantian, dan pelaku MY memaksa korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga
tangan korban mengalami luka di bagian ibu jari sebelah kanan,” ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Senin, 21 November 2022. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H. Tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA,
dipimpin oleh Ipda Ulta Deanto, S.H, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa
Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
“Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Empat Lawang untuk
proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17
tentang persetubuhan dan atau pencabulan. (*)
Komentar