SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, meringkus seorang remaja berumur 15 tahun diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku ialah MS, warga Talang Banyu Tebing Tinggi.
Kaposek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, mengatakan bahwa pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim macan kumbang Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ganja di simpang 3 tugu Tebing Tinggi.
“Sekira pukul 19.00 WIB, saat anggota melaksanakan giat razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di simpang 3 tugu Empat Lawang, melintas satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xride warna hitam yang ditumpangi satu orang laki-laki,” ungkapnya, Kamis (8/6/2023).
Dan pada saat akan mendekati personel yang sedang melaksanakan razia, sepeda motor berhenti di persimpangan tersebut, dan langsung di ringkus. Karena mencurigakan, satu orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor itu dan langsung di periksa dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraanya.
“Setelah dilakukan penggeledahan kemudian tertangkap tangan didapati, satu bal bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan,” bebernya.
Saat di interograsi satu orang laki-laki tersebut mengakui bahwa, bungkusan tersebut adalah narkotika jenis ganja yang baru saja di belinya dari seorang warga atas nama ARI warga Muara Lintang Kecamatan Pendopo.
“Atas keterangan pelaku tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi guna dilakukan interograsi awal dan pengembangan, selanjutkan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada pelaku dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang,” terangnya. (ANA)
Komentar