Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Cabut JHT

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, Palembang – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) sambangi Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan tuntutan cabut peraturan menteri ketengakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran atau pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh nikeuba Palembang Hermawan mengatakan, selain menuntut penghapusan JHT pihaknya juga mememinta agar Pemerintah melaui BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program baru pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.

 

“”Tujuan kami disini menuntut Pak Herman Deru segera mencarikan solusi yang sedang kami hadapi saat ini,” jelas Hermawan, Rabu (2/3/2022).

 

P jlihaknya juga menuntut untuk tetap dilaksanakannya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai undang-undang cipta kerja. Menurutnya, jika persyaratan harus sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang JHT, tentu hal ini sangat menyengsarakan para buruh.

 

“Jika yang mendapatkan JHT harus menunggu usia 56 tahun, maka itu sangat memberatkan kami para buruh, karena kita tidak tahu umur kita sampai kapan. Dan yang jelas buruh yang kena PHK tidak bisa mencairkan JHT,” jelasnya.

 

Menurutnya jika peraturan JHT tidak dicabut, maka semua buruh yang di PHK akan sangat kesulitan karena tidak ada lagi pesangon yang akan didapat, sekalipun ada pasti akan membutuhkan waktu bertahun-tahun tidak dan tidak jelas kapan ada kepastiannya. Sedangkan, uang JHT merupakan harapan satu-satunya dari para buruh.

 

“Uang JHT itulah yang nantinya menjadi kebutuhan sehari-hari ataupun untuk membuka usaha. Jika yang kena PHK belum mencapai usia 56 tahun, mau mengadu kemana lagi kami ini,” tegasnya.

 

Pendemo sendiri langsung disambut oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Gubernur menjelaskan jika tuntutan dari para pendemo akan disampaikanya dengan Pemerintah pusta.

 

Selain itu kedepan dirinya ingin kembali membahas tuntutan ini dengan perwakilan pendemo. “Dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan pihak terkait untuk bisa duduk bersama dengan perwakilan para buruh agar segera dicarikan solusinya,”jelasnya.

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB