SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (3/10/2023).
Disahkanya RUU ASN yang baru ini memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga tenaga honorer.
Dalam UU ASN yang baru itu mempertegas kembali bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Di dalam UU tersebut juga mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
Pasal 5 menjelaskan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang menyebut tak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan nonmateriel.
“Pegawai ASN (PNS & PPPK) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Diantaranya PPPK berhak memperoleh :
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.
Bunyi UU ASN yang baru ini mendukung kesejahteraan PPPK yang selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK di Pasal 4 yang berbunyi :
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
RUU ASN yang baru disahkan ini tentunya juga berlaku bagi PPPK yang berdinas di Pemerintah Kota Palembang.
Sebagai informasi, PNS yang bertugas di Pemkot Palembang mendaparkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) besaranya disesuaikan dengan pangkat ataupun golongan.
TPP yang diterima oleh PNS itu tentunya sangat diharapkan juga oleh PPPK, berdasarkan asas keadilan sesama ASN.
Hal ini juga disambut baik oleh PJ Walikota Palembang Ratu Dewa.
Dewa mengatakan, pemberian TPP bagi PPPK di Pemkot Palembang akan melalui kajian lebih dahulu.
“Termasuk itu juga (TPP), kita lihat dulu karena sudah ada edaran dari Kemenpan RB dan BKN,” ujarnya singkat saat diwawancarai pada Kamis (05/10/2023).
Komentar