Rampas HP, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Empat Lawang36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang masih di bawah umur, berhasil diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pada hari Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wib, di kediamannya Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M.Tohirin, S.H., M.H mengatakan, tersangka berinisial BM (15) melakukan aksinya bersama
kedua temannya yaitu AH (15) dan BW (14) pada hari Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 06.30 Wib.

Kronologisnya, saat korban NI dan temannya hendak pulang ke rumah dari Desa Ulak Dabuk menuju Desa Ujung Alih, di jalan korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu
berbonceng 3. Saat itu pelaku langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar
korban, lalu pelaku BM langsung menendang korban dari kendaraanya hingga terjatuh.

Setelah itu BM langsung merampas 2 (dua) unit Handphone Merk Oppo dan Vivo milik korban, dan melarikan diri bersama kedua pelaku lainnya.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, pada hari Sabtu (05/11/2022)
anggota Tim Elang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu pelakunya,
yakni BM (15) merupakan warga Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan
terkait keberadaan pelaku tersebut. Setelah dipastikan bahwa benar pelaku sedang berada
di dalam rumahnya yang bertempat tinggal di Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang
Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui
Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, S.H dan anggota Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka BM (15) telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan kedua temannya AH (15) dan BW (14) yang saat ini masih berstatus DPO.

Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk
Vivo Y91 warna hitam biru, 1 unit Handphone merk Oppo A1K warna merah, serta 1 unit
motor Honda Vario warna putih lis hitam yang digunakan tersangka saat melakukan
aksinya,” pungkasnya.

    Komentar