Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk mendengar vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Foto: merdeka.com

Wajah Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk mendengar vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Foto: merdeka.com

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Usai vonis untuk Ferdy Sambo, Snin malam 13 Februari 2023, hakim kembali membacakan vonis untuk istrinya Putri Candrawathi, yang dikenai 20 tahun penjara.

“Terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mengenakan kemeja warna putih dan masker yang hampir menutupi seluruh wajahnya, Putri Candrawathi terlihat tegar menerima vonis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini kembali disambut baik keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan kalau hukuman mati yang diberikan sebelumnya kepada Ferdy Sambo, adalah pertama kali hakim memvonis hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum juga meminta nama mendiang Brigadir J dibersihkan.

Sebab, sebelumnya Brigadir J disebutkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara hakim menyebutkan hal itu tidak terbukti.

Ayah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang telah mendukung keluarganya sehingga tercipta keadilan bagi keluarga.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan yakni kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. (*)

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru